Suami-Istri Melakukan `Azl` Saat Berhubungan, Ini Hukumnya



Istilah 'azl' diartikan sebagai tindakan suami mencabut kemaluan dalam berhubungan ketika mendekati ejakulasi dan menumpahkan 5p3rm4 di luar rahim.

Azl boleh dilakukan seorang suami dengan berbagai tujuan. Seperti agar tidak terjadi pembuahan dan kelahiran anak, supaya anaknya sedikit, karena kasihan kepada istrinya yang lemah akibat terlalu sering melahirkan, agar tidak terlalu memberatkan istri, atau dengan maksud-maksud lainnya.

Kebolehan ini didasarkan pada sejumlah dalil yang menunjukkan diperbolehkannya azl secara mutlak. Tidak terikat dengan kondisi apapun, serta bersifat umum.

Dalil-dalil itu tidak di-taqyid (artinya tidak diikat dengan persyaratan) dan tidak di-takhshis (tidak dikhususkan) dengan dalil-dalil syari lainnya.

Hanya saja syara' telah mensyaratkan, metode azl boleh dilakukan selama tidak menimbulkan mudharat bagi suami maupun istri. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fi Al-Islam, hlm. 148).

Dalil-dalil terkait dengan hukum azl di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Jabir RA:

"Kami pernah melakukan azl sedangkan Alquran masih turun (yakni di masa Nabi SAW)." (Hadis Sahih riwayat Abu Dawud 1/320; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban No. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62).

Seandainya perbuatan itu haram, pasti Nabi SAW telah melarangnya dan tidak mendiamkan sahabat melakukannya.

Sumber : dream.co.id

Subscribe to receive free email updates: