Seorang perempuan muslim kebingungan bathin. Dia ingin tahu apakah KB (Keluarga Berencana) diperbolehkan.
Dia menanyakan hukumnya menggunakan kontrasepsi spiral? Dirinya khawatir, sebab ada yang bilang haram (MUI, tahun 1979).
Admin ummi online menjawab keresahan yang dirasakan wanita asal Pekalongan Jawa Tengah itu.
Berikut penjelasan tentang KB bagi wanita muslim.
Ada hal yang perlu diperhatikan sebelum menmutuskan ber-KB, yaitu apa alasan syar’i seorang perempuan mengikuti program ini. Motivasi yang dibenarkan adalah upaya untuk mengatur kelahiran, bukan untuk membatasinya.
Tidak dibenarkan menolak kehamilan hanya karena masalah ekonomi, seperti takut miskin dan lainnya. Sebab, urusan rezeki di tangan Allah. Yang terpenting, manusia harus berusaha semaksimal mungkin.
Sedangkan pengaturan kelahiran dilakukan agar terjadinya kemaslahatan insani.
Misalnya, pengaturan jarak antara satu anak dengan anak lainnya sehingga memungkinkan tumbuh kembang anak dengan baik, terpenuhinya hak penyusuan anak, terperhatikan kasih sayang dan pendidikan anak.
Membatasi kelahiran dibolehkan jika terjadi kondisi darurat yang bersifat pribadi pada sang ibu.
Misalnya, kehamilan bisa menyebabkan nyawa ibu melayang, dan lain-lain.
Jika motivasi mengikuti KB sudah benar, perlu diperhatikan pula alat kontrasepsi yang dipergunakan secara syar’i, tidak boleh membahayakan si pengguna.
Para ulama tidak merekomendasikan spiral karena terkait aurat mughallazah—apabila masih memungkinkan dengan cara yang lain dan tentu saja tidak membawa kepada mudharat atau bahaya, seperti pil atau suntik.
Dalam kondisi darurat, yang haram bisa menjadi halal untuk sementara waktu (ad-dharuratu tubihul mahzurat).
Bila tidak ada alternatif lain kecuali dengan memakai spiral, maka yang harus mengerjakannya adalah sesama perempuan (dokter/bidan/perawat).
Jadi permasalahan spiral ini bukan masalah sreg atau tidak sregnya dengan mempergunakan pil/suntik.
Selama tidak menimbulkan mudharat, sebaiknya menjaga aurat lebih kita utamakan.
Sumber : bangka.tribunnews.com